Berita
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Ingin Sidang Dipantau
Kuasa hukum dari SM (15), pelapor pelecehan seksual AK (45) di Cisoka yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang menyatakan akan terus membela SM hingga mendapatkan haknya.
Direktur eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang SH menerangkan, informasi didapatkan pihaknya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, bahwa kasus yang menimpa kliennya ini akan disidangkan pada Selasa (22/8/2017) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Persiapan kami sebagai kuasa hukum (korban) terhadap persidangan perdana pelaku kejahatan kepada klien kami, kami akan terus memantau dan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Bu Mila, apakah dakwaan kepada pelaku sudah masuk unsur memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi klien kami,” terangnya saat dikonfirmasi oleh tangerangonline.id, Minggu (20/8/2017).
Bahkan ia mengimbau kepada para mahasiswa beserta seluruh masyarakat untuk memantau perjalanan persidangan untuk terdakwa AK yang notabene adalah ayah tiri dari SM.
“Kami ingin semua masyarakat Kabupaten Tangerang turut serta dalam memperjuangkan hak anak di Kabupaten Tangerang, termasuk hak klien kami,” imbaunya.
Bahkan pria yang akrab disapa Anri ini pun berharap, pada persidangan perdana besok, agar pihak Kepala Daerah Kabupaten Tangerang atau pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang juga ikut memantau persidangan sebagai bentuk peduli kepada anak di Kabupaten Tangerang yang menjadi korban kekerasan seksual. (Yan)
