Berita
Peringati Hari Pelanggan Nasional, BPJSTK Usung Budaya Daerah
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengusung kebudayaan daerah dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) pada Jumat (1/9/2017) lalu.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Agus Susanto mengatakan, dalam peringatan tersebut jajaran BPJS Ketenagakerjaan juga melayani langsung peserta. Semangat Harpelnas pada 1 September 2017 sejalan dengan semangat pelayanan BPJSTK kepada para peserta selama tiga hari, mulai (4-6/9).
“Semangat Hari Pelanggan Nasional sejalan dengan semangat kami untuk terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta”, ujar saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangsel, Senin (4/9/2017).
Jajaran Direksi juga melakukan pelayanan langsung kepada peserta di beberapa Kantor Cabang, beberapa diantaranya yang dikunjungi adalah Kantor Cabang Tangerang BSD dan Manado oleh Direktur Keuangan (Evi Afiatin), Kantor Cabang Surakarta oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI (Sumarjono), Kantor Cabang Malang oleh Anggota Dewan Pengawas (Syafri Adnan Baharuddin), Kantor Cabang Bali Denpasar oleh Direktur Pengembangan Investasi (Amran Nasution), dan Kantor Cabang Sorong oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (E. Ilyas Lubis).
“Selama tiga hari ke depan, kami dari Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas akan meninjau langsung kualitas layanan yang ada di beberapa Kantor Cabang kami, termasuk kami sendiri yang akan melayani peserta yang ada”, tambahnya.
Sementara itu Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E. Ilyas Lubis berharap, agar para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua mereka.
“Salah satu caranya adalah dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya pada saat mereka memasuki usia pensiun dan tidak diambil untuk kepentingan konsumtif pada saat berhenti bekerja,” katanya.
Ilyas juga menghimbau kepada para pengusaha yang belum mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan agar tidak merugikan pekerja dan terhindar dari konsekuensi hukum yang ada.
Dalam hal ini Direktur Keuangan Evi Afianti mengingatkan bahwa, penarikan JHT oleh peserta sebelum memasuki usia pensiun akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya.
Disampingitu peserta akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang sampai dengan saat ini besarnya kurang lebih 2% di atas rata-rata bunga deposito.
“Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsuntif saat ini dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak dan tentu saja kesempatan untuk mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit di dapat apabila ditempatkan di tempat lain, seperti di perbankan misalnya”, ungkap Evi. (Arf)