Berita

Ganja Cair untuk Liquid Vape Ditegah Petugas Bandara Soetta

Published on

Upaya penyelundupan 4 paket ganja dan 10 tube ganja liquid (berbentuk cairan) yang dimasukkan dan disembunyikan dalam paket kiriman berhasil ditegah petugas Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pengungkapan narkotika jenis baru ini dilakukan pada Senin (14/8) lalu.

Ganja dalam bentuk pasta dan liquid tersebut berasal dari Amerika Serikat yang pengirim dan penerimanya diduga palsu.

Pengungkapan narkotika yang terbilang baru ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket kartu ucapan ulang tahun yang diberitahukan sebagai dokumen.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang menjelaskan, petugas mencurigai isi paket kiriman yang berasal dari Amerika Serikat tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan cara dibongkar.

“Dari hasil pemeriksaan, didapati 4 paket ganja berbentuk pasta yang disimpan di balik kartu ucapan ulang tahun seberat 7,3 gram,” ungkap Hengky di Kantornya di Terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (14/9/2017).

Tak berhenti di situ, petugas gabungan kemudian melakukan penelitian pada manifest dan menemukan terdapat satu paket lagi dengan nama penerima barang (consignee) yang sama. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang diberitahukan sebagai toolbox.

“Dari pemeriksaan paket berisi toolbox itu, petugas mendapati 10 tube ganja dalam bentuk liquid. Ganja dalam bentuk liquid ini akan digunakan untuk cairan Vape,” ungkap Hengky.

Ditemukan adanya paket kiriman barang terlarang, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta melakukan controlled delivery ke alamat pengiriman kedua paket itu. Sehari kemudian atau pada Senin (15/8) petugas meringkus pria berinisial COW.

“Keesokan harinya, Tim gabungan meringkus tersangka saat serah terima barang dilakukan di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan,” beber Hengky.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bandara Soetta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version