Topik, Kepala UPT PKB Dishub mengatakan kepada tangerangonline.id, bahwa pihaknya sangat menyayangkan jika dengan wilayah sebesar ini di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang masih terkecil dari retribusi PKB.
“Saat ini biaya Rp. 61 ribu saja untuk per unit kendaran dalam uji pertama dan nantinya dalam usulan kami akan naik sebesar Rp. 300 ribu,” katanya.
Ia melanjutkan, kenaikan sebesar 600 persen tersebut bukan semata hanya untuk meningkatkan PAD saja, namun pihaknya juga akan lebih meningkatkan lagi fasilitas pelayanan yang saat ini ada di Dishub Kabupaten Tangerang. “Kita juga akan terus meningkatkan pelayanan yang ada di kami,” jelasnya.
Perda nomor 04 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ia meminta, Pemkab segera mengkaji usulan perubahan ini.
“Semoga usulan ini disetujui oleh Pemkab Tangerang, agar ada penyesuaian tarif pada perubahan Perda, diharapkan PAD Kabupaten Tangerang bisa meningkat,” harap Topik.
Saat ini lebih lanjut Topik, untuk biaya numpang uji masuk, usulan numpang wajib uji keluar, dan usulan mutasi keluar daerah tidak ada biaya retribusinya. “Didalam Perda yang baru, kami usulkan penmabahan biaya tarif mutasi dan numpang wajib uji keluar dan masuk,” tutupnya. (Yan)