Berita
Jaksa Tuntut Iwa K Delapan Bulan Rehabilitasi
Penyanyi Iwa K kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara penyalah gunaan narkotika. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/9/2017).
Dalam persidangan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai rapper kondang ini merupakan pecandu narkoba yang harus direhabilitasi.
“Menuntut terdakwa delapan bulan rehabilitasi,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ahmad Taufik dan Iqbal Hajarati.
“Terdakwa harus direhabilitasi di RSKO Cibubur. Ini juga berdasarkan assesment BNN,” ucap Taufik.
Taufik menyebut pelantun tembang ‘Bebas’ tersebut melanggar Pasal 127 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Iwa K juga mengakui telah menyalah gunakan narkoba dan sudah ketergantungan dari sebelumnya,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Iwa K yakni Chris Sam Swu mengaku akan mengajukan klemenensi atau keringanan hukuman pada persidangan pekan depan.
“Bukan eksepsi tapi kami akan mengajukan klemenensi (keringanan hukuman),” ungkap Chris.
Ia menambahkan tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan fakta persidangan kasus ini. Bukan perihal kriminal tapi masalah kesehatan.
“Kami bersyukur apa pun nanti putusannya akan kami terima,” tandasnya. (Nji)