Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera mengklarifikasi terkait keluhan warga terhadap keberadaan parkir di sekitar Cluster Sutera Flamboyan, Alam Sutera, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Sepong Utara, Tangsel.
Kepala Seksi Tata Teknis Parkir dan Terminal Dishub Tangsel Mohamad Saptaji mengatakan, akan segera melakukan klarifikasi terhadap warga dan pengelola parkir untuk menentukan titik temu sekaligus penetapan tarif parkir yang ada di kawasan ruko Flamboyan tersebut.
“Ya, segera akan kita klarifikasi. Insyaallah besok akan ada pertemuan di kantor Dishub, untuk membahas hal ini,” ujarnya.
Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan kota Tangerang Selatan bernomor 551.21/175/ANGK tentang izin penyelenggaraan tempat parkir yang diterima oleh
tangerangonline.id menyebutakan tarif harga parkir tersebut yakni untuk kendaraan beroda empat seperti mobil jeep, sedan, mini bus, pick up, dengan harga Rp 2.000,- di jam pertama dan Rp 1.000 jam berikutnya. (Arf)