Connect with us

5 Gram Sabu Diamankan dari Tangan Tiga Pelaku

Berita

5 Gram Sabu Diamankan dari Tangan Tiga Pelaku

Narkotika jenis sabu seberat 5 gram berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Tangerang di Kampung Bitung, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (14/10/2017) kemarin.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif menuturkan, sabu seberat 5 gram tersebut diamankan oleh pihaknya dari tangan tiga pelaku JR (33),  IJ (36), KB (28) yang sedang melakukan transaksi di wilayah Curug.

“Ketiga pelaku tersebut sedang transaksi lalu tim kami melakukan penggrebekan dan kami temukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus klip bening seberat 5 gram,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (16/10/2017).

Lanjut Kapolres, dari hasil penggrebekan tersebut pihaknya pun mengamankan 2 buah timbangan digital. Ketiga pelaku kini dimankan pihak Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Tangerang.

“Ketiga pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 (1) dan 112 (1)

Ancaman hukuman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan Denda miniman 1 miliar rupaih dan denda maximal 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (Yan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top