Berita
Biadab! Tiga Pemuda Giliran Perkosa Gadis di Ciledug
Malang nian nasib yang menimpa FRZ (18). Gadis belia ini digilir oleh tiga orang pemuda di daerah Ciledug, Kota Tangerang.
Kehormatan perempuan berusia 18 tahun ini direnggut oleh para pelaku. Bahkan korban hingga mengalami pendaharan akibat insiden yang memilukan itu.
Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika FRZ pulang kerja bertemu dengan satu orang pelaku yaitu SG yang merupakan tetangganya.
Mereka sempat mengobrol, kemudian tersangka mengajaknya jalan-jalan makan bakso. FRZ yang tidak menaruh curiga akhirnya ikut bersama pelaku.
Korban sempat bingung saat dirinya diajak ke bangunan kosong. Dan ternyata sudah ada dua orang teman pelaku.
Mereka mengobrol, tetapi beberapa waktu kemudian tersangka langsung mendorong korban dan memaksa menodainya. Gadis belia ini pun berontak, tetapi tangan dan kakinya dipegang oleh tersangka.
Setelah pelaku puas melampiaskan birahinya, korban pun terus – terusan menangis. FRZ langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Korban melaporkan kebiadaban tiga pemuda itu ke polisi. Petugas pun segera bergerak memburu pelaku. “Kejadiannya itu kemarin di sebuah bangunan kosong. Beralamatkan di Gg. Talang RT 03/ RW 04, Pondok Pucung, Ciledug, Kota Tangerang. Kami sudah berhasil menangkap tersangka berinisial SG dan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” ujar Harley saat ditemui di Mapolrestro Tangerang, Selasa (17/10/2017).
Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan tersangka SG mencoba melarikan diri. Dan sebelumnya melawan petugas.
“Kami sudah berikan tembakan peringatan, namun tidak digubris. Jadi terpaksa kami lakukan tembakan tegas dengan menembak kaki kanannya,” ucapnya.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya, dan akan segera dilakukan penangkapan. Karena tim kami sudah berangkat melakukan pengejaran,” sambungnya.
Menurut Harley, saat ini korban masih menjalani perawatan karena mengalami pendarahan. Para tersangka bisa dijerat Pasal 285 tentang perkosaan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Nji)