Berita
BPSK Sidang Gugatan Konsumen Paramount Land
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) menggelar sidang gugatan Nancy Susiana terhadap PT. Paramount Land Development (PLD) di Gedung 1 Balaikota Tangsel, Ciputat, Rabu (26/10/2017).
Sidang tersebut menindak lanjuti gugatan Nancy Susiana selaku konsumen perihal belum dikeluarnya Akta Jual Beli (AJB) oleh pihak pengembang PT. PLD. Sedangkan konsumen sudah melunasi pembelian rumah di cluster Karelia Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang.
Sedianya sidang dipimpin majelis hakim Junaidi, Zulman Haris dan Henry pada kali ini beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak PT. PLD terhadap gugatan konsumen.
Pihak penggugat menuntut agar majelis BPSK Tangsel menghukum PT. PLD membayar ganti rugi sebesar Rp 167 juta kepada Nancy Susiana dan mengganti rugi kepada negara sebesar Rp 3 miliar karena dianggap lalai menyediakan tanah makam yang dipersyaratkan ketika ijin lokasi disetujui oleh pemerintah. Hal tersebut terungkap pada sidang 2 pekan lalu yakni dalam tuntutan itu juga disebutkan bahwa PT. PLD dianggap banyak merugikan konsumen lantaran tidak dapat memberikan fasilitas sesuai dengan brosur dan iklan yang dipasarkan.
Dalam sidang tersebut pihak PT. PLD tidak dapat menghadiri sidang padahal 1 minggu sebelumnya sudah menyepakati akan hadir yang dapat dibuktikan dari jawaban pesan WA diterima BPSK. Namun pada hari persidangan, PT. PLD tidak hadir tanpa alasan jelas.
Pantauan tangerangonline.id sidang tetap berjalan kendati tanpa kehadiran PT. PLD dengan agenda pendalaman dari tuntutan konsumen.
“Saya sudah membayar lunas 4 tahun yang lalu namun hingga saat ini saya belum tahu kapan penanda tanganan Akta Jual Beli (AJB) dapat dilakukan dan sepertinya PT. PLD selalu menghindar ketika ditanya soal itu. Bahkan yang aneh tetangga yang sudah melakukan AJB tidak dapat mengetahui apakah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas unit rumahnya ada, padahal AJB syarat untuk membuat sertipikat. Beberapa fasiltas kolam renang, ruang terbuka hijau, pemasangan teralis, kasa nyamuk dan pergola juga tidak ada padahal itu dijanjikan dan ada didalam brosur dan iklan pada saat penawaran dulu,” tutur Nancy saat diwawancarai usai sidang.
Di antara persidangan disebutkan pihak pengembang sebagai pelaku usaha dianggap beritikad tidak baik atau melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f): pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Menyikapi ketidak hadiran PT. PLD, Majelis hakim BPSK Kota Tangsel akan memanggil secara resmi untuk hadir dalam sidang berikutnya. Sedangkan agendanya yaitu memberikan jawaban terkait tuntutan konsumen.
Ditegaskan majelis hakim, pihaknya akan mengambil putusan sela apabila pihak termohon tidak hadir dalam sidang mendatang.(Ban)