Connect with us

X-Files TKS Tangsel

Home

X-Files TKS Tangsel

Oleh: Arif Wahyudi, ME., AK., CA. – Dosen Pendidikan Anti Korupsi PKN STAN*)

Bethe one who helps build a better society

Masalah TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Pemda menyisakan masalah yang kompleks. Di satu sisi Pemda merasa kekurangan tenaga kerja. Hal ini mengingat jumlah PNS yang dirasa terlalu sedikit dibandingkan dengan beban kerjanya; serta adanya moratorium pengangkatan PNS dalam kurun waktu yang cukup lama. Pengangkatan TKS juga membuka lapangan kerja untuk warga dalam jumlah yang cukup besar.

Di sisi lain pengangkatan TKS dituding sarat nepotisme, seleksinya terlalu mudah, percaloan dan suap, pemalsuan tanda tangan pejabat, hingga menjadi temuan BPK. Tulisan ini mengkompilasi berita terkait TKS di Tangerang Selatan yang pernah ramai diberitakan namun kemudian menghilang tanpa kejelasan. Semoga tulisan ini menggugah semua pihak untuk membuka kembali serta menuntaskannya dengan sebaik-baiknya.

SK TKS PALSU
Di awal tahun 2014, ada pemberitaan tentang pemalsuan SK Masa Kerja oleh 31 orang TKS yang lolos seleksi CPNS. Untuk lolos, masa kerja mereka semestinya minimal 10 tahun, namun masa kerja 31 orang ini belum mencapai 10 tahun, bahkan ada yang baru 3 tahun. Untuk memenuhi persyaratan administratif mereka dituduh telah memalsukan SK Masa Kerja. Masalah ini dilaporkan LIRA ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangerang Selatan. LIRA berpendapat sesuai dengan Surat Edaran Kementerian PAN-RB, BKPP berhak untuk mencabut kelulusan honorer K2 yang terbukti melakukan kecurangan pada proses pemberkasan mereka.

Kepala BKPP menyatakan bahwa yang berwenang menyatakan palsu atau tidaknya SK tersebut adalah Pengadilan, dan menghimbau TKS yang memalsukan SK Masa Kerja untuk mundur. Masalah ini kemudian menghilang dari pemberitaan tanpa kejelasan.

BEBAN HONOR
Di bulan November 2016, Walikota memberi sorotan tajam terhadap TKS. Kinerja TKS dinilai tidak memuaskan sehingga perlu didata ulang. Hanya TKS yang memiliki SK yang akan dilanjutkan, sedangkan yang tidak mempunyai SK akan diberhentikan. Jumlah TKS Tangsel sekitar 8 ribu orang yang menyerap anggaran sebesar 20 Milyar. Tidak terpantau pemberitaan tentang pemangkasan jumlah atau pemecatan TKS Tangsel setelah pernyataan itu.

Di sisi lain, pengelolaan TKS Pemprov Banten selalu menjadi temuan BPK. Gubernur WH sempat diberitakan bingung menghadapi masalah tersebut. Di satu sisi, membebankan honor TKS di APBD tidak dibenarkan, namun di sisi lain ini adalah masalah manusia yang tidak begitu saja dapat diputus. Pemprov terus berkordinasi dengan BPK dan KPK untuk mencari solusi masalah ini.

CALO TKS
Sulitnya lapangan kerja di satu sisi dan terbukanya peluang menjadi TKS dengan pola rekrutmen tertutup di sisi lain membuka praktek percaloan. Di bulan April 2017, praktek percaloan TKS Tangsel banyak diberitakan. Harga transaksi percaloan TKS Tangsel diberitakan sebesar 20 juta per orang. Pemberitaan tentang percaloan TKS ini tidak ada yang berlanjut ke proses hukum. Padahal, percaloan di tingkat TKS patut diduga menjadi benih bagi koruptifnya jenjang-jenjang yang lebih tinggi dalam organisasi.

Bilauntuk menjadi TKS saja dibutuhkan uang 20 juta, berapa uang yang dibutuhkan untuk menjadi CPNS? Berapa untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi? Video yang dinilai vulgar yang diunggah seorang pejabat Tangsel tentang indikasi masalah dalam mutasi promosi pejabat Tangsel kini tinggal sayup sayup tak terdengar.

SK SEKDA DIPALSU
Rekrutmen TKS Tangsel dipuncaki dengan skandal pemalsuan tanda tangan Sekda pada bulan April 2017. Sekda diberitakan marah dengan pemalsuan tersebut, namun memilih untuk melakukan tindakan internal. Banyak kalangan mendorong Sekda untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.

KalanganDPRD meminta Sekda secara tegas menindak oknum pejabat/TKS yang memalsu tersebut. Pemalsuan tanda tangan menurutnya dapat dipidanakan. Suara keras juga disampaikan TRUTH yang menyatakan tidak ada alasan bagi Sekda untuk tidak melaporkan pemalsuan ini ke Polisi. Menurutnya, ada dua tindak pidana dalam kasus ini, yaitu Pertama pemalsuan tanda tangan yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan yang Kedua korupsi pemerasan dengan menggunakan tandatangan palsu. Permasalahan ini pun menghilang dari pemberitaan tanpa kejelasan.

TEMUAN BPK
Di bulan November 2016, diberitakan bahwa BPK Banten menemukan rekening di Bank Jabar Banten dengan Nomor 0182823728360 atas nama Titipan Nasabah Bendahara Gaji. Rekening ini bukan bagian dari rekening kas daerah dan tidak diketahui oleh DPPKAD. Rekening dibuat oleh BJB dengan tujuan untuk menampung pengeluaran gaji seluruh SKPD dan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada beberapa SKPD yang telah dikeluarkan dari kas daerah sebelum ditransfer ke masing-masing rekening tujuan.

Manager.Operasiomal BJB Cabang BSD Kota Tangsel diberitakan membenarkan bahwa ada rekening titipan tersebut. Tidak ada penjelasan seperti apa dan bagaimana rekening itu. Berita ini kemudian menghilang dari pemberitaan tanpa kejelasan.

*) pendapat pribadi – arifwahyudi1968@gmail.com

Continue Reading
You may also like...
2 Comments

2 Comments

  1. Soni

    27 Oktober, 2017 at 13:00

    berat ni siapa ya Kepala Badan Kepegawaiannya??

  2. Miftah.TSGD(Tangerang Selatan grup diskusi)

    6 Februari, 2018 at 04:23

    Reformasi birokrasi hasil terapkan,banyak kepentingan yang pada akhirnya hanya menimbulkan banyak pertanyaan!!
    Kami akan mengundang dari dinas yg bersangkutan untuk bisa menghadiri acara yang akan diselenggarakan pada 13 Februari 2018 info selanjutnya akan saya kirim ke kepala dinas yg bersangkutan.

    Hormat kami
    TSGD (Tangerang Selatan grup diskusi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Home

Advertisement
To Top