Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memuat sejumlah sangsi dan hukuman bagi para pelanggar.
Diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Tangsel, Iin Sofiawati, sanksi diberikan Pemerintah Kota Tangsel apabila ada orang ketahuan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).
“(Dimulai) dikenakan sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis dan denda Rp 1 juta dan untuk sanksi pidananya dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata Iin melalui pesan via WhatsApp, Rabu (15/11/2017).
KTR terbentuk seiring amanat UU No 36 tahun 2019 tentang kesehatan pada pasal 115 pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayanya, dan peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan.
“Dan peraturan bersama menteri kesehatan No.188/menkes/PB/1/2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok,” jelas Iin.(Ban)

