Berita

Begini Tanggapan DPRD Soal Perda Diniyah Disorot Dewan Pendidikan

Published on

Peraturan Daerah (Perda) Diniyah yang belakangan ini disorot Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, mengundang respon kalangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, ayat dalam Perda berbunyi “siswa yang lulus SD yang ingin melanjutkan ke SMP wajib diniyah” tersebut sebenarnya bukan menjadi persyaratan wajib bagi siswa.

“Yang kami maksud di dalam perda tersebut, siswa yang baru lulus SD setidaknya bisa menguasai baca dan tulis Alquran,”  katanya saat disambangi tangerangonline.id di ruang kerjanya, gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Politisi PDI-P ini pun melanjutkan, jika siswa tidak bisa baca dan tulis Alquran tidak bisa masuk SMP, harusnya hal tersebut jangan diberlakukan kepada siswa.
“Saya setuju agar tidak ada sebuah ikatan bagi siswa yang ingin masuk SMP wajib bisa baca dan tulis Alquran, karena hal tersebut akan menjadi tekanan bagi si siswa,” jelasnya.
Target dari Perda Diniyah ini yang merupakan hasil dari produk DPRD yang lama ialah anak lulusan SD harus bisa baca dan tulis Alquran.
“Saya sudah melakukan diskusi dengan pengusung Perda ini dan para pansus yang mengkajinya bahwa golnya ialah agar para siswa bisa baca dan tulis Alquran saat mereka lulus dari SD,” terang Ahmad Supriadi.
Dalam beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Tangerang pun didatangi anggota DPRD Bangkalan untuk belajar dari DPRD Kabupaten Tangerang terkait Perda Diniyah ini.
“Se-Indonesia hanya kita yang mempunyai Perda Diniyah Takmiliyah, dan DPRD Bangkalan pun ingin mengadopsi itu dari kita,” imbuhnya.
Dirinya sangat menegaskan, bahwa yang dimaksud dalam perda tersebut bukan merupakan syarat melainkan ialah target dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap kurikulum agar seluruh siswa yang baru lulus SD bisa baca dan menulis Alquran. (Yan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version