Berita

Kecelakaan Kerja di Pabrik Kertas Sepatan, Pekerja Akan Bawa ke Jalur Hukum

Published on

Seorang pekerja bernama Abdul Latif (22) melalui kuasa hukum, Sis Joko Wasono akan membawa permasalahannya dengan PT MSJ, pabrik yang bergerak memproduksi kertas dan tisu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ke jalur hukum dikarenakan dinilai melanggar kesepekatan.

Disebutkan Sis Joko Wasono, perusahaan wajib memberikan BPJS kesehatan kepada karyawan. Namun saat Abdul Latif (22) terkena musibah kecelakaan kerja, tidak ada itikad baik dari pihak pabrik yang masih memberikan janji manis akan klaim asuransi yang merupakan haknya Abdul Latif.

Sis Joko Wasono mengatakan, pihaknya sudah dua kali bertemu dengan perwakilan manajemen pabrik tersebut.

“Sudah dua kali pertemuan, pertemuan pertama konsultan perusahan beralasan akan berkonsultasi dengan pimpinan. Pertemuan lagi baru kemarin, alasannya belum bisa ambil keputusan,” katanya kepada awak media, Sabtu (25/11/2017).

Pria yang nerupakan Ketua DPC Federasi Lomenik SBSI Tangerang Raya itu pun menegaskan, akan mengambil jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak pabrik dalam memenuhi hak kliennya.

“Langkah hukum yang akan kami lakukan jika tidak diselesaikan adalah menggugat klaim asuransi kecelakaan kerja. Kita bisa masuk ke ranah hukum, bisa lapor ke polisi, karena ini bisa bicara ranah pidana juga,” tegasnya.

Abdul Latif menceritakan kecelakaan kerja yang dialaminya saat ia masih berstatus sebagai buruh di pabrik itu. Musibah tersebut terjadi begitu cepat tanpa diduga oleh dirinya, kedua jari di tangan kanannya terpotong oleh mesin pemotong  pada Selasa (22/4/2014) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saya sedang bekerja, saya disuruh atasan saya untuk mengakali bahan yang nyangkut di mesin, ketika saya mengakali bahan yang nyangkut pakai cutter, pas saya tarik bahannya itu, tangan saya ikut ketarik sama mesin,” ujarnya.

Akibatnya, ibu jari dan jari telunjuk dirinya pun hampir terputus. Ia kemudian dilarikan ke RSU Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah kecelakaan kerja tersebut, ia pun kemudian dicutikan oleh pihak perusahaan dan baru bekerja kembali sekitar tahun 2015. Namun pada awal 2017, hubungan kerjanya dengan perusahaan diputus secara sepihak (PHK).

“Setelah kecelakaan kerja, saya dicutikan, saya kerja lagi, setelah itu saya dikeluarkan begitu saja,” terangnya.

Saat di PHK pun, ia mengaku tidak mendapatkan hak normatifnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan klaim asuransi kecelakaan kerja juga tidak diterimanya.

“Yang saya pinta dari perusahaan klaim asuransi tangan saya yang belum dibayar sampai saat ini, nomimalnya sekitar Rp 60.000.000,” jelasnya.

Sementara manajemen PT MSJ belum bisa dikonfirmasi. Petugas keamanan pabrik menyebutkan pihak manajemen sedang sedang berada di luar kota saat ini.

“Saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena apa yang jalankan sekarang itu sesuai dengan intruksi pimpinan saya,” tukasnya.

Selama tiga tahun Abdul Latif (22) menunggu klaim asuransi atas kecelakaan tenaga kerja. Nasib Abdul Latif sampai saat ini masih belum mendapatkan kejelasan dari pihak pabrik. (Yan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version