Berita

Setahun Berdirinya DP3A Kabupaten Tangerang Diperingati dengan Diskusi

Published on

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang berdiri pada tahun 2017 berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016. Sedangkan untuk menunjang dan mensuport kinerja DP3A, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang mengadakan diskusi publik bertemakan ‘Road Map Setahun Berdirinya DP3A Kabupaten Tangerang’.

Diskusi publik digelar di Kantor LBH Situmeang di Jalan Whedelia II Perum PWS Tigaraksa Blok AI, IE 04/27 Rt 001/003 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Turut mengahadiri DP3A Kabupaten Tangerang yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) perlindungan anak dan perempuan Surojudin, Sutan FH Nasution dari penggiat anti korupsi Organisasi Penimbang Hukum (OPH) dan Dadang Sumarna Akademisi Hukum dari Universitas Pamulang.

Direktur Eksekutif LBH Situmeang Anri Situmeang mengatakan, setahun berjalannya DP3A di Kabupaten Tangerang ini, ia beserta relasinya membuat dialog publik terkait peta jalan DP3A Kabupaten Tangerang selama tahun 2017.

“Saya dan teman-teman disini dan khsusnya masyarakat Kabupaten Tangerang ingin tahu sudah sejauh mana DP3A selama setahun ini menjalankan tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi),” katanya, Selasa (5/12/2017).

Ia menjelaskan, DP3A harus bisa dioptimalkan lagi dari segi pelayanan kepada perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang, terlebih untuk memperdayakan anak jalanan di daerah cikupa, agar mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangreang.

“Agar DP3A juga memperhatikan dan memperdayakan anak-anak jalanan (Anjal) yang mayoritasnya sering berada di wilayah cikupa, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Persoalan anak bukan lagi menjadi persoalan Pemerintah Kabupaten Tangerang saja, akan tetapi menjadi persoalan nasional. Oleh karena itu, Pemerintah kabupaten Tangerang yang mempunya Dinas sekala Kementrian harus bisa memberikan pertanggungjawaban atas kejadian atau musibah yang menimpa anak di Kabupaten Tangerang.

Sutan FH Nasution, dari OPH membeberkan bahwa APBD DP3A Kabupaten Tangerang pada tahun 2017 ini merupakan sebesar 1,4 Milliar. Dengan anggran sebesar ini seharusnya DP3A mempublikasikan realisasi anggaran tersebut, agar mewujudkan Pemerintahan yang transparan dan menghilangkan stigma “korupsi” terhadap masyarakat.

“Dengan anggaran yang cukup besar seharusnya Kepala DP3A bisa mensosialisasikan anggaran tersebut terhadap masyarakat, agar tidak adanya pemikiran miring yang dipikirkan oleh masyarakat,” bebernya.

Dalam Dialog tersebut, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Tangerang Surojudin menjelaskan, bahwa kami selalu memberikan yang terbaik dan meningkatkan kinerja bersama Dinas yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan.

“Kami apresiasi dan terimakasih kepada rekan LBH Situmeang yang fokus ke perlindungan anak, bahkan selalu memberikan kami solusi,” ia menandaskan. (Yan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version