Dua pelaku tindak pidana perjudian kartu domino di Kampung Kebon Cau, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Tangerang, dibekuk satuan unit Reskrim Polsek Mauk.
Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa di sekitaran lokasi kejadian sering dijadikam ajang perjudian.
“Anggota langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKP Teguh.
Menurut pengakuan kedua pelaku, masing-masing berinisial SR (46) dan EJ (38). Kedunya diamankan beserta barang bukti berupa 3 bungkus kartu domino dan Uang sebesar Rp 470.000.
“Saat ini keduanya ada di Mapolaek Mauk untuk proses hukum lebih lanjut. Dan rencananya, keduanya akan dijerat dengan pasal 303 jo 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tandas AKP Teguh. (Kor)

