Berita
Tim Advokasi Kesultanan Banten Nilai Hakim PA Serang Abaikan Fakta-fakta Persidangan
Sidang di Pengadilan Agama (PA) Serang pada Rabu (13/12/2017) kemarin merupakan momen penting bagi Kesultanan Banten. Agendanya adalah pembacaan hasil keputusan atas perkara gugatan dari FKIDKB yang menggugat Sultan Syarief Muhammad Ash-Shafiuddin.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dihadiri sekitar 300 orang yang ingin melihat langsung pembacaan keputusan tersebut, sidang bersifat terbuka dan dihadiri oleh kedua pihak.
Muhtar Latif, Tim Advokasi Kesultanan Banten menyayangkan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang ada dan menduga ada intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan besar terkait Banten Lama dalam merumuskan hasil keputusan perkara gugatan ini.
“Kami menduga ada intervensi kuat dari pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga hasil keputusan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang ada,” tegas Muhtar Latif.
Sultan Syarief Muhammad Ash-Shafiuddin, menjelaskan bahwa dari pengajuan gugatan yang disampaikan oleh FKIDKB dan fakta yang disampaikan oleh tim kesultanan Banten, Hakim banyak mengabaikan fakta-fakta baik tergugat maupun penggugat.
“Ada yang perlu diluruskan dalam sidang putusan hari ini, amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak ada dalam point pokok gugatan yang disampaikan oleh penggugat, walaupun hakim bertujuan agar tidak terjadi gesekan antara penggugat dan tergugat, dan kami yakini ada intervensi dari pihak-pihak lain, ini menjadi point penting untuk kami pertimbangkan dalam mengajukan banding nanti,” jelas Sultan Syarief.
Melihat hasil keputusan yang ada, Sultan Syarief beserta tim advokasi Kesultanan Banten akan mengajukan banding secepatnya.
“Kami dan tim pengacara akan mengajukan banding dalam 14 hari ke depan. Hal tersebut kami lakukan karena dari keputusan hakim ternyata menghapus point ke-4 fatwa waris yang seharusnya point tersebut adalah point yang paling penting , yaitu Point : Sebagai penerus kesultanan banten. PA tidak berhak untuk mencopot atau mengangkat ahli waris. Tapi PA punya hak untuk menetapkan ahli waris berdasarkan silsilah nasab yang sudah dikaji sebelumnya. PA tentu tidak bisa menganulir atau mengubah serta menghilangkan kata-kata ahli waris atau pewaris yang sudah ditetapkan pada surat keputusan terdahulu yg telah dikeluarkan oleh PA itu sendiri di tahun 2016. Nasab silsilah adalah takdir Allah SWT, Saya bin RTb Abdul Mugni hingga Sultan Maulana Shafiudin adalah Takdir Allah yang tidak bisa diganggu gugat,” pungkas Sultan Syarief.
Berikut hasil pembacaan putusan sidang Pengadilan Agama Serang, tanggal 13 Desember 2017, sebagai berikut :
1. Gugatan pihak penggugat tentang penetapan ahli Waris nomor 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg tertanggal 22 September 2016 yang dijadikan objek gugatan tidak dibatalkan pada putusan perkara nomor : 786/pdt.G/2017/PA.Srg.
2. Bahwa terkait nasab Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja bin Ratu Bagus Abdul Mughni Soerjaatmadja bin Pangeran Ratu Bagus Aryo Maryono Bin Pangeran Timur Soerjaatmadja bin Sultan Shafiuddin, Sultan Banten berdaulat terakhir merupakan fakta yang nyata dan tidak terbantahkan lagi.
3. dan hal tersebut (poin 1 & 2) diakui oleh semua pihak, termasuk oleh penggugat sendiri. (Ed)