Connect with us

Polisi Cokok 11 Pelaku Penjudi Koprok di Jatiuwung

Berita

Polisi Cokok 11 Pelaku Penjudi Koprok di Jatiuwung

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menciduk 11 pelaku penjudi koprok di dalam bangunan kosong, Selasa (19/12/2017) malam dibilangan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, kegiatan judi tersebut dilakukan didalam sebuah rumah kosong.

“Para pelaku saat di tangkap sedang kedapatan bermain judi jenis koprok di dalam bangunan kosong,” ungkapnya, Rabu (20/12/2017).

Adapun kesebelah pelaku penjudi yang diamankan tersebut adalah KR, 35, ME, 48, TP, 38, YK, 50, MY, 43, MS, 23, PN, 42, HS, 50, DD, 24, E, 31, dan A, 50.

“Bandarnya K, 35, seorang kenek angkutan umum. Sedikitnya para pelaku berprofesi sebagai supir dan satpam,” ujar Deddy.

Dari para pelaku penjudi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga butir mata dadu, satu piring kecil, satu batok, satu lembar lapak pasangan bergambar, palang, bola, dan gunung, serta uang tunai sebesar Rp. 57.000. (Nji)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top