Berita

Polisi Ungkap Kasus Penculikan Siswi MTs di Ciputat

Published on

Polres Tangsel mengungkapkan kasus penculikan terhadap AS, siswi sebuah Madrasah Tsanawiyah di Ciputat. Pelaku penculikan diamankan polisi di Jalan Raya Gondrong Petir, Kelurahan Gondrong Tangerang.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan, sebelumnya terdapat laporan dari orang tua kasus penculikan terhadap anaknya dibawa dengan mobil putih yang kemudian viral di media sosial.

“Pada hari Rabu berhasil diamankan dua pelaku yang mulai hari minggu sudah membawa korban dan selama 3 hari dan dibawa ke daerah kota tua dan pelaku ini telah mengenakan hubungan badan sebanyak 2 kali,” katanya.

Ia menjelaskan, yang mendasari perbuatan pelaku dengan dalih suka sama suka dan mereka sesama di group WA Jakmania. Korban mengenal pelaku melalui dijapri, selanjutnya jadian menjadi pacar.

“Jadiannya pada 17 November dan kemudian pacarannya melalui WhatsApp dan bulan Desember hari minggu kemarin dijemput didepan gang dan membawa korban. Menurut pengakuan korban dalam kasus ini tidak ada unsur paksaan dan saat ini korban masih taruma dan kami pelan pelan untuk meminta keterangannya,” jelasnya.

Pelaku 1 merupakan pacar korban dan pelaku kedua adalah saudara pelaku 1 yang menyediakan tempat di Kontrakannya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 dengan UU Perlindungan Anak dengan kurungan 7 tahun penjara dan untuk pelaku 2 dalam hal ini turut membantu dikenakan pasal 55 dan 56.(Ban)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version