Tolak Revisi Perda RTRW, Aktivis JPTR Lapor KPK

By
Redaksi
3 Min Read

Aktivis Jaringan Peduli Tata Ruang (JPTR) melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring penolakan pihaknya terhadap Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2017. Pihaknya mendesak KPK memeriksa dugaan pelanggaran dalam upaya revisi regulasi di “daerah seribu industri” tersebut.

Di antara desakan itu agar dilakukannya penghentian segera kegiatan koorporat di lahan pertanian Tangerang utara  diduga alih fungsi lahan pertanian UU 14 Tahun 2009 dan UU Nomor 1Tahun 2014 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan dugaan pelanggaran perda tata ruang Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011.

Ketua Jaringan Peduli Tata Ruang (JPTR), Daim menduga telah terjadi kegiatan sistematis upaya alih fungsi lahan pertanian irigasi teknis dan kawasan tambak perikanan serta kawasan hutan lindung di wilayah kecamatan Pakuhaji di Desa Laksana, desa Kalibaru, desa Kramat, desa Buaran Bambu, desa Kohod dan desa Kiara Payung. Sedangkan untuk kecamatan Teluknaga terdiri Desa Lemo Kampung Besar, desa Pangkalan, desa Tegalangus dan desa Muara.

Hal serupa diduga terjadi untuk Kecamatan Kosambi yakni Desa Kosambi, Kosambi Timur, Kosambi Barat Salembaran Jadi, Salembaran Jati dan desa Dadap.

“Kami juga menolak dengan tegas adanya alih fungsi lahan pertanian dalam draf rencana perubahan revisi rencana tata ruang wilayah kecamatan teluk naga terutama desa tegal angus dan desa pangkalan. Dengan tegas karena kondisi faktual kawasan persawahan tersebut masih produktif sebagai resapan air dan tidak layak berubah fungsi,” jelasnya.

Daim juga menduga pihak swasta melanggar tata ruang Kabupaten Tangerang, karena melakukan pembangunan tanpa IMB dan tanpa ijin Gubernur di kawasan pesisir yaitu kewenangan Provinsi Banten. “Dua pengembang lain terkait alih fungsi pertanian tentang pelanggaran RTRW pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan,” katanya.

Aktivis JPTR, Suhada Dinata mengaku telah investigasi adanya dampak alih fungsi pertanian irigasi teknis yakni telah hilangnya resapan air, bahaya banjir dan rusaknya ekosistem lingkungan. “Serta dugaan pelanggaran tata ruang wilayah sesuai Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 serta aturan hukum lainya yang diduga ada kesengajaan,” imbuhnya.

Oleh karenanya, aktivis tergabung dalam JPTR meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pada upaya revisi Perda RTRW tersebut. (sam)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *