Berita
Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Mendesak Disahkan
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak DPRD Kabupaten Tangerang, Syarifullah menekankan pentingnya segera mengesahkan regulasi tersebut.
Anggota Fraksi PKS itu menegaskan tujuan pansus ini agar perempuan dan anak terlindungi. Sedangkan landasan hukum atau landasan yuridis dalam melindungi perempuan dan anak tersebut terbilang banyak.
“Sungguh luar biasa, ada 37 landasan yuridisnya diawali UUD 1945 sampai dengan yang ke-37 yaitu Perda Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Dia mengungkapkan, pembahasan Raperda ditargetkan bisa selesai 11 hari. “Kemudian kita minta masukan untuk kesempurnaan raperda ini ke provinsi. Juga (kunjungan kerja) ke daerah Jawa maupun luar Jawa, sebelum finalisasi kita adakan sosialisasi dengan stackholder maupun masyarakat umumnya,” terangnya.
Syarifullah mengharapkan Raperda ini segera menjadi Perda agar perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang bisa optimal.(sam)