Berita
Penahanan Anak terkait Kepemilikan Sajam Ditangguhkan
Sejumlah tersangka kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) yang berstatus anak dibawah umur setelah 14 hari ditahan, per 1 Januari lalu telah ditangguhkan penahannya.
Demikian diungkapkan Kapolres AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter No 1, Serpong, Jumat (5/1/2018).
“Anak:anak kita tangguhkan penahannya, jadi 20 anak yang bawa sajam kemarin, untuk penahannya kita tangguhkan, sambil nanti kita lihat bagaimana perkembangan setelah kita tangguhkan di rumahnya. Kalau mereka masih mengulangi perbuatannya atau kemudian hari mereka mencoba-coba lagi, maka berkas yang sekarang ini sedang diselesaikan, pemberkasannya pasti kami kirimkan ke kejaksaan untuk disidang,” ujar AKBP Fadli.
Terpisah, bertindak selaku kuasa hukum dari salah satu tersangka, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim mengungkapkan perihal cara polisi dalam penanganan kasus ini.
“Nah dalam kasus pidana anak yang ini masalahnya tampak terlihat dibagian perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik, hemat kami cacat hukum. Karena penyidik mengajukan permintaan perpanjangan kepada Kejaksaan dilakukan pada hari pertama penahanan dan tempat dilakukannya penahanan juga tidak layak bagi anak-anak. Seharusnya dalam proses pemeriksaan anak-anak, penyidik harus memperhatikan hak-hak anak seperti hak untuk tidak dilakukan kekerasan, hak bantuan hukum, hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya,” terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), melakukan beberapa upaya, diantaranya adalah melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap anak yang terjerat dalam kasus tersebut.
“Dan dalam penangguhan ini kita diminta untuk menghubungi para orangtua guna menginformasikan apa yang harus dilakukan oleh orang tuanya sampai batas waktu anak tersebut kita anggap sudah paham dan menyadari yang akan dibina oleh Lembaga PTP2A . PTP2A adalah lembaga masyarakat namun di bawah naungan DPMP3AKB, disana ada timnya, ada tim hukumnya, tim psikolognya dan tim kesehatannya, mereka inilah yang akan membina mereka, salah satu pembinaannya adalah biar mereka tetap merasa bersalah harus tetap dilakukan kerja bakti dalam artian membantu secara sosial, seperti membersihkan masjid, gereja, atau nanti membantu di panti asuhan, kalau sekian dari anak tersebut ada anak yang bermasalah psikolog atau kejiwaan yang mungkin terdorong oleh kecendrungan, itu nanti akan di konsultasikan oleh teman teman yang ada di PTP2A,” jelas Khairati, Plt. Kepala DPMP3AKB Kota Tangsel. (Ban)
