Seorang berinisial A (20) Warga Kampung Cihelang, Dago, Parung Panjang, Kabupaten Bogor diamankan Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga melakukan Pencurian Motor (curanmor) di wilayah Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Laexander Yurikho menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 19.10 WIB Tim Vipers polsek kelapa dua sedang melakukan patroli di wilayah Perumahan Dasana Indah, kemudian mendapat informasi bahwa ada pelaku curanmor yang sedang dikejar-kejar masyarakat di wilayah Perumahan tersebut.
“Kemudian tim Vipers bersama sama dengan warga dapat mengamankan pelaku dan pelaku sempat dihakimi oleh warga. Namun Tim Vipers dapat mengamankan pelaku dan membawa ke komando Polsek Kelapa Dua. Kemudian saat dimintai keterangan pelaku mengaku bernama A dan mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol. B-6942-GHH bersama temannya yang bernama M alias Ikok yang melarikan diri (DPO),” jelas Alexander Yhurikho Rabu (17/1/2018).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol. 6942-GHH dalam keadaan kunci stang rusak berserta kunci kunci kontaknya dan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah No. Pol. F-6074-IA, berserta kunci kontaknya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan.(Ban)