Berita
Bea Cukai: Jangan Membawa MMEA Lebih 1 Liter
Hampir setiap hari petugas Bea dan Cukai menegah dan memusnahkan puluhan botol minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) yang dibawa oleh penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Pemusnahan pun langsung dilakukan di terminal kedatangan dan disaksikan pemiliknya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang.
“Hampir setiap hari petugas kami melakukan penegahan minuman yang mengandung ethyl alkohol dari kurang lebih 50 orang penumpang,” ungkap Erwin saat ditemui di kantornya di Terminal Kargo Bandara Soetta, Jumat (26/1/2018).
Menurut Erwin, banyaknya penumpang yang masih membawa MMEA lebih dari 1 liter karena ketidaktahuan penumpang penerbangan internasional akan aturan yang berlaku.
“Mungkin karena ketidaktahuan penumpang ya. Jadi mereka membawa melebihi batas yang diizinkan,” kata Erwin.
Seperti diketahui, dalam pekan ini saja, petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta menegah sedikitnya 568 botol MMEA berbagai merk. Nilai estimasi dari minuman mahal itu mencapai Rp 1 milyar lebih.
Isi dari ratusan botol minuman impor tersebut pun berakhir di selokan, karena melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017. Dalam PMK tersebut disebutkan, penumpang hanya boleh membawa satu liter minuman yang mengandung ethyl alkohol. Apabila lebih dari satu liter maka harus dimusnahkan. (Rmt)