Berita

JPTR Serukan Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian Pakuhaji dan Teluknaga

Published on

Jaringan Peduli Tata Ruang (JPTR) mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Banten menolak alih fungsi lahan pertanian di daerah pesisir Pantai Utara Tangerang.

Juru Bicara JPTR Suhada Dinata mengatakan, sedang terjadi alih fungsi lahan pertanian irigasi teknis serta pengurugan yang saat ini sedang berlangsung di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga.  “Tidak sesuai dengan aturan yang ada, adanya dugaan pelanggaran Perda 13/2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang dan undang undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang alih Fungsi Lahan pertanian produktif berkelanjutan,” kata Suhada.

JPTR meminta kepada Gubernur Banten dan DPRD segara menstop segala bentuk kegiatan di wilayah lahan pertanian Tangerang utara yang sedang berlangsung di Pakuhaji dan Teluknaga yang jelas jelas menabrak aturan undang undang. “Pembangunan yang sedang berlangsung di Pakuhaji yang kelola koorporat Bangun Laksana Persada,” ujarnya.

Selanjutnya JPTR melalui Suhada dinata akan melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Banten untuk beraudensi dengan wakil rakyat untuk membahas persoalan yang ada di Tangerang Utara.

Suhada berharap Gubernur serta Dinas Tata ruang dan Bappeda Banten untuk hati-hati mengeluarkan keputusan soal alih fungsi lahan. Sebab, dalam pasal 73 Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan dapat pidana dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. “Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Harapan Suhada seruanya didengar dan Pemerintah kabupaten Tangerang ratifikasi perda kawasan lahan pertanian abadi di Teluknaga dan Kosambi sebagai penyelamatan ekologi dan ketahanan pangan. “Kita juga berharap jangan hanya usulan Pemerintah kabupaten Tangerang dan kooporat saja yang didengar apabila tuntutan kami tidak di indahkan,” tandasnya. (sam)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version