Connect with us

Bandar Nakroba asal Ketapang Dibekuk Polsek Benda

Berita

Bandar Nakroba asal Ketapang Dibekuk Polsek Benda

Polres Metro Tangerang Kota melalui jajaran Polisi Sektor (Polsek) Benda membekuk F (35), tersangka bandar narkotika jenis shabu di Kota Tangerang, khususnya di Ketapang, Kecamatan Cipondoh.

Kompol A. Amar, Kapolsek Benda menjelaskan. Kejadian berawal saat anggotanya mendapatkan informasi pada Jumat (26/01/2018) bahwa ada seorang laki-laki berinisial F (35) sering menjual narkoba jenis Shabu di Kampung Ketapang, Gang H. Rain I Rt 06/03 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dari informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim kami melakukan penyelidikan dan didapatkan pelaku berinisial F (35) Kemudian dilakukan introgasi dan dirinya mengaku sering menjual shabu didaerah tersebut,” ucap Kapolsek kepada awak media, Rabu (31/01/2018).

Setelah pelaku mengaku, dilakukan penggeledahan pada bendanya dan menggeledah rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari posisi penangkapan. Didapati beberapa paket Shabu yang sudah siap diedarkan.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polsek Benda. Dan barang bukti yang kami tahan ada satu bungkus pelastik bening berisi narkoba jenis shabu dengan berat 26,02 Gram, satu bungkus plastik kecil yang berisi shabu dengan berat 0,93 Gram yang siap di edarkan, Uang Tunai sebesar Rp. 950.000,- satu buah timbangan elektrik atau digital kecil, dan juga satu Unit Handphone,” tandasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomer 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati. (Amd)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top