Berita

LBH Keadilan Audiensi ke Walikota

Published on

Lembaga Badan Hukum (LBH) Keadilan melakukan audiensi dengan Walikota Tangsel pada kegiatan Open Office, Jumat (9/2/2017), Balaikota, Jalan Maruga No.1, Serua, Ciputat.

Dalam kesempatan itu, Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim menyampaikan beberapa permasalahan dan hasil penelitiannya kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

“Regulasi Pemkot Tangsel yakni belum berjalannya Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Tangsel melalui APBD 2018 yang merupakan mandat dari UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan. Kemudian   kebijakan apa yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif parkir sebelum terbitnya SK Walikota Tangsel No.974.3/Kep.239 -Huk/2017 tertanggal 3 Agustus 2017, hal ini mengingat sebelum 3 Agustus 2017 sejumlah perusahaan perparkiran atas ijin Dinas Perhubungan telah memungut retribusi parkir,” sebut Abdul Hamim.

Diungapkan Abdul Hamim, Peraturan Walikota Tangsel No.17 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan, dan Penggunaan menara bersama di Kota Tangsel tentang persebaran Menara/Cell Planing untuk titik-titik dan zonanya telah ditentukan namun di Kota Tangsel Banyak pembangunan menara telekomunikasi yang dibangun di luar Cell Planing.

Ketentuan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014 tentang perijinan usaha perindustrian dan perdagangan serta peraturan Wali Kota Tangsel No.2 Tahun 2013 tentang petunjuk teknis pentaan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan tokoh modern diduga dilanggar baik pengusahan maupun pemerintah.

“Selain itu ada juga Pendidikan tentang PPDB SMP di Tangsel 2017 menghadapi banyak persoalan, daya tampung gedung sekolah dengan jumlah siswa sangat tidak sebanding dan BOSDA diduga banyak masalah. Serta masalah pada alih fungsi jalan umum dan alih fungsi juga diduga terjadi pula pada lahan terminal BSD yang dijadikan area parkir,” jelas kepada awak media seusai audiensi.

Pihaknya juga meminta data di lingkungan Kota Tangsel dan permohonan perda, Perwal, Kepwal kepada Kabag Hukum dan data data lainnya.

“Tadi sudah kita sampaikan dan Walikota mengarahkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan alasan karena banyak berkaitan dengan dinas-dinas,” terang Hamim.

Walikota usai kegiatan Open Office juga menyarankan media untuk mendapatkan informasi lebih detil ada di bagian Kominfo. (Ban)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version