Pemerintah Kota Tangerang melakukan pemusnahan terhadap 7.174 botol miras berbagai merk, Senin (12/2/2018) di kawasan Puspemkot Tangerang.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, banyaknya miras yang dimusnahkan bukan merupakan sebuah prestasi.
Ia menegaskan, pemusnahan peredaran miras di Kota Tangerang merupakan tugas semua jajaran dan masyarakat.
“Masih banyaknya miras yang dimusnahkan sebenarnya bukan prestasi, jadi artinya ini tugas kita semua bukan cuma aparat pemerintah, Kita semua harus bisa bekerjasama dengan masyarakat untuk menjaga wilayah,” ujarnya.
Arief mengharapkan, perlu adanya partisipasi masyarakat untuk melaporkan akan adanya peredaran miras yang ada di lingkungannya.
“Masyarakat juga jangan diam aja, kita juga melakukan tindakan kan berdasarkan operasi masyarakat. Bisa berpartisipasi memberikan laporan terus juga bisa melakukan pendekatan kepada para pemakai miras dan sebagainya,” ujarnya.
Mengenai ringannya sanksi yang dikenakan bagi penjual miras, Arief mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja harus bersinergi dengan OPD lain. Hal tersebut untuk memberikan ketegasan kepada penjual miras yang membandel.
“Pol pp bisa bersinergi dengan para opd yang lain. Supaya lebih tegas, kalau bisa ditutup, saya perintahnya tutup. Ya kalau mau berjualan, berjualan lah yang baik banyak juga yang lain yang tetap bisa mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Mumung Nurwana mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi selama satu tahun. Ia pun mengungkapkan jumlah miras menurun dari tahun sebelumnya.
“Ini operasi selama satu tahun, dan jumlahnya sebetulnya terus menurun, jadi diharapkan kedepannya tidak ada lagi,” tukasnya. (Nji)

