Connect with us

Anggota DPR Bicara Kesejahteraan Guru Bersama PGRI Kota Tangerang

Berita

Anggota DPR Bicara Kesejahteraan Guru Bersama PGRI Kota Tangerang

Anggota Komisi IX DPR RI, Marinus Gea mengajak Ketua PGRI Kota Tangerang, Jamaludin berdiskusi bersama membahas kesejahteraan guru di Kota Tangerang.

Diskusi tersebut dikemas dalam kegiatan talkshow di salah satu stasiun Radio di bilangan Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat (2/3/2018).

Marinus Gea menjelaskan, kesejahteraan guru secara nasional masih jauh dari harapan. Itu disebabkan kebijakan pada setiap daerah berbeda dan tidak bersifat general.

“Jika melihat Kota Tangerang dan Jakarta mungkin nasib guru jauh lebih baik. Tapi yang di pelosok ini sangat kecil, dan itu menjadi perhatian kami dari Komisi IX,” ungkapnya saat berbincang santai dengan Tangerangonline.id.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, padahal beban kerja seorang guru sangat berat setiap harinya.

“Mereka dituntut untuk mengajar selama 37 jam dalam seminggu. Dan itu harus menyusun RPP, Laporan Sertifikasi dan juga Evaluasi pembelajaran, sehingga habislah waktu mereka,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera, yaitu dengan turut mensejahterakan pihak yang terlibat. Salah satunya adalah guru.

“Jadi slogan guru pahlawan tanpa tanda jasa harus kita ganti. Menjadi pahlawan yang sangat berjasa,” singkatnya.

Sementara, Ketua PGRI Kota Tangerang, Jamaludin menerangkan guru harus sejahtera. Gaji yang diterima bagi tenaga honorer harus setara UMR dan itu harga mati.

“Karena beban guru sangat berat, baik persiapan untuk mengajar, mengajar dan evaluasi setelah mengajar. Bahkan harus menyiapkan administrasi,” ungkapnya.

Jamaludin menambahkan, salah satu momok bagi guru honorer adanya peraturan baru tentang batas usia pengangkatan ASN.

“Jadi maksimal usinya 35 tahun. Sedangkan guru banyak yanh usinya lebih dari 40 tahun dan masa bakti kerja 20 tahun, tetapi masih menjadi honorer,” terangnya.

Sehingga, ia berharap dari diskusi ini dapat menjadi masukan untuk Komisi IX yang membidangi soal Ketenagakerjaan.

“Kasian bagi honorer yang sudah lama mengabdi namun statusnya masih menjadi honorer,” tukasnya. (Nji)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top