Berita
BKPP: Pansel Profesional, Jangan Diragukan Lagi
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menegaskan telah sesuai prosedur terkait pelantikan dua camat yakni Camat Pondok Aren dan Setu beberapa waktu lalu.
Kepala BKPP Apendi dalam keterangannya menjelaskan, pelantikan 2 camat tersebut telah sesuai aturan dan didalam tahapan mutasi itu ada aturan, aturan mekanisme dan ada juga aturan untuk pengangkatan administrator dan pengawas itu sudah mengikuti aturannya.
“Kalau untuk Jabatan Pimpinan Tinggi itu harus melalui seleksi. Seleksi tersebut melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan Jabatan Camat merupakan administrator eselon 3 kewilayahan. Camat tidak perlu dilelang, sesuai dengan profesionalnya, keahliannya, dan integritasnya, Kalau camat itu diangkat oleh PPK sesuai aturan yang sudah memiliki ilmu pemerintahan, saya sebagai BKPP mengatakan bahwa ini sesuai ketentuan dan aturan, ada proses dan tahapannya,” jelas Apendi.
Apendi juga membenarkan bahwa sampai saat ini Pansel tidak pernah diganti lantaran dianggap masih profesional.
“Kalau profesional kenapa harus diganti, saya sekretaris pansel, saya tau persis bagaimana kinerja pansel, mekanisme pansel dalam membahas suatu masalah dan aturan yang dipakai, di pansel ada orang ITI, Puspiptek dan dari Pemerintah Kita dari Pak Sekda, sudah profesional betul, jadi jangan diragukan lagi,” tegas Apendi.
Hal senada dikatakan Asisten Daerah Bidang Tata Pemerintahan (Asda 1), Rahmat Salam, bahwa untuk pelantikan jabatan camat tidak ada yang melanggar aturan dan ketentuan, karena semua sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Camat itu tidak butuh lelang jabatan tapi lelang jabatannya malah panjang dengan pendidikan, Camat itu menempuh pendidikan Camat, kepamongan namanya, selama 9 bulan, ada aturannya itu, kecuali mereka yang berasal dari IPDN, berasal dari sekolah kepamongan, itu tidak ikut lagi sekolah Camat. Jadi keliru pandangan dari teman-teman kalau camat itu harus open biding, dia (Camat) tidak sama dengan jabatan yang lain, pemerintah (Pemkot Tangsel) memegang aturan dan ketentuan tidak mungkin pemerintah melanggar aturan,” papar Rahmat Salam saat ditemui langsung diruang Inspektorat, Gedung Pusat Pemerintahan Tangsel, Jl. Maruga No.1, Serua, Ciputat, Jumat (16/3/2018).
Sementara peneliti dari TRUTH, Suhendar menilai BKPP dan Asda 1 tidak memahami aturan perundangan-undangan.
“Bila ternyata pelanggaran itu benar terjadi menurut instansi di pusat, maka hasil yang ada dibatalkan dan semua proses diulangi dengan pengawasan langsung oleh pusat,” ujar Suhendar melalui percakapan WhatsApp Minggu (18/3/2018).
Gacho Sunarso, Anggota DPRD Tangsel menyatakan bahwa selama ini DPRD tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan di Psmkot tersebut.
“Kalau wakil rakyat tidak diajak bicara dalam hal ini,” tutur Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tangsel ini.(Ban)
