Berita
Anggota DPRD Tangsel Laporkan Oknum Anggota OKP ke Polisi
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), H Sukarya melaporkan sebuah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan oknum anggota OKP tersebut kepada Polres Tangsel, Selasa (28/3/2018).
Laporan disampaikannya terkait dugaan tindak pidana perkara pencemaran nama baik melalui media online dengan nomor: TBL/318/III/2018/SPKT/res/Tangsel, tertanggal 28 Maret 2018.
Ketika melapor, dirinya datang langsung didampingi tim ahli komisi IV DPRD dan sejumlah fungsionaris DPD Golkar Tangsel pada pukul 12.00 WIB di Ruang SPKT Mabes Polres Tangsel, Jalan Prometer, Serpong.
Sukarya melaporkan hal ini dikarenakan pihak terlapor menurutnya melakukan pencemaran nama baiknya di media sosial akun facebook dengan kata kata yang menjatuhkan nama baiknya.
“Pencemaran nama baik, mereka mengatakan saya Sixxxx, Anxxxx dan Goxxxx (SAG), dewan dikatakan goxxxx kan kelebihan itu,” ujarnya usai membuat laporan.
Ia melanjutkan, kemarin, dirinya sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf didepan umum dengan melakukan konfrensi pers dan telah diberikan waktu 1×24 jam. Sampai saat ini diberikan waktu belum ada yang datang ke rumah untuk meminta ma’af dan memperbaiki nama baiknya.
“Sampai saat ini saya masih membuka peluang untuk berembuk, dan diharapkan mereka meminta maaf didepan umum dengan melakukan konfrensi pers. Kalau mereka tetap tidak mau, ya diselesaikan dengan hukum,” tandasnya. (Ban)