Berita

Bawa Narkoba ke Pasar Bandeng Karawaci, Pemuda Disergap Polisi

Published on

Seorang pemuda berinisial P (27), warga Taman Cibodas, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, ditangkap anggota Buser Polsek Karawaci lantaran membawa satu paket Narkoba jenis sabu di motornya.

P ditangkap di Jalan Paus Raya, Pasar Bandeng Karawaci Baru, Kota Tangerang, Kamis (5/4/2018) sekira Pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kepada pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut selanjutnya Tim unit Buser Polsek Karawaci Pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya menindaklanjuti dan melakukan pengintain sekitar lokasi.

“Sesampai di TKP sekitar jam15.30 WIB, Anggota melihat seorang laki-laki yang di curigai berada diatas motor, lalu dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus klip plastik kecil dalam lipatan uang kertas Lima puluh ribuan yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan yg dipakai pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan akan dijual kepada seseorang di Pasar Bandeng.

“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat brutto 0,22 gram, HP oppo warna hitam, Motor Mio soul bernomor polisi B 6311 CKN dan uang lembaran Rp 50 ribu,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Karawaci untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam dijerat pasal penyalahgunaan narkotika golongan 1 (bukan tanaman) jenis sabu sabu.

“Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tukas Kapolsek. (Amd)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version