Connect with us

Soal Pemecatan, Mantan Ketua RW Berencana Lapor Polisi

Berita

Soal Pemecatan, Mantan Ketua RW Berencana Lapor Polisi

Pemecatan Mufidah Nurhayati sebagai Ketua RW 011, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang berbuntut panjang. Setelah melayangkan somasi kepada Lurah Gerendeng, Nasron Azis, pihak Mufidah melalui kuasa hukumnya berencana membuat laporan ke kepolisian.

Ewi selaku Kuasa Hukum Mufidah menyatakan akan mempolisikan pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah melalui surat kaleng. Menurutnya, sebelum pemecatan oleh Lurah Gerendeng, Nasron Azis Mufti, Muhfidah mendapat surat kaleng dari orang tak dikenal.

Atas dasar itu Ewi menduga bahwa pemecatan Muhfidah mempunyai unsur kepentingan dan tidak mendasar. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami akan laporkan oknum yang dengan sengaja menyebarkan fitnah atas nama warga. Secepatnya akan kami laporkan. Kalau tuduhan itu menjadi dasar pemecatan, maka itu juga telah melanggar hukum. Harus dibuktikan,” kata Ewi, Selasa (10/04/2018).

Sementara usai disomasi, Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang angkat bicara dan mengaku siap meladeni somasi mantan Ketua RW itu hingga ke  proses hukum.

“Sebenarnya kita tidak mau sampai mengarah kesana (jalur hukum). Tapi apabila pihak mantan ketua RW tersebut melaporkan atau menggugat kami (pihak Kelurahan) ke kepolisian kami siap,” ujar staf Bantuan Hukum Pemkot Tangerang, Bey Bolang.

Bey menambahkan, apabila Mufidah benar melaporkan permasalahan ini, maka dirinya selaku Kuasa Hukum Lurah Gerendeng siap untuk mengembalikan tuntutan tersebut.

“Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan Lurah Nasron terhadap kami, kami siap untuk menuntut balik pihak ibu Mufidah,” tegasnya.

Bey menjelaskan, bukti – bukti yang telah diserahkan oleh Lurah Nasron kepada bagian Hukum Pemkot Tangerang, yaitu diantaranya pernyataan warga dan para ketua RT secara tertulis, surat somasi ke satu dan dua, dan bukti kwitansi retribusi. Namun, ketika ditanya keberadaan bukti – bukti tersebut dirinya enggan menunjukan.

“Kalau sampai saya buka somasinya, nanti apa yang saya sampaikan di media masa akan menimbulkan rasa ketidak nyamanan ibu Mufidah,” jelasnya.

Terkait pemecatan Mufidah menurut Bey, pihak kelurahan telah melakukan secara prosedur, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) RT dan RW.

“Keputusan yang diambil Lurah Gerendeng sudah cukup baik,” tutupnya. (Amd)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top