Berita

Dewan Pers dan KPAI MoU Pemberitaan Anak

Published on

Dewan Pers dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) membuat nota kesepahaman (MoU). Kesepahaman itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua KPAI DR. Susanto, MA di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Dengan nota tersebut wartawan yang membuat berita tentang anak tersangkut perkara pidana harus benar-benar cermat dalam soal identitas.

Retno Lisyarti Komisioner KPAI mengatakan, identitas anak yang menjadi korban pidana atau terdakwa dalam perkara pidana harus dirahasiakan. “Soalnya ini menyangkut masa depan si anak,” katanya dalam sesi diskusi sebelum MoU ditandatangi.

Dalam pasal 19 UU No.11/2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) dikemukakan bahwa (pasal 1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. (Pasal 2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Kamsul Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta menekankan pentingnya MoU terkait permasalahan tersebut. Soalnya Penerapan UU lain selain UU No 40 tentang Pers untuk menyelesaikan perkara yang behubungan dengan kerja dan hasil kerja wartawan bisa menjadi yurisprudensi. “Nanti lembaga lain bisa juga membuat MoU yang sama dengan Dewan Pers,” kata Kamsul.

Kamsul melanjutkan, ada baiknya sebelum membuat MoU dengan pihak lain seperti yang dilakukan kali ini dengan KPAI, Dewan Pers melakukan audiensi dengan organisasi profesi kewartawanan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), AWNI ( Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) dan lain sebagainya. Jadi ketika dilakukan penandatangan MoU sudah menyerap aspirasi wartawan.

Atas kekhawatiran akan penerapan undang-undang lain dalam perkara yang menyangkut insan pers, Yosep Adi Prasetyo menerangkan kalau hal itu tidak akan terjadi.

Soalnya selama ini Dewan Pers sudah punya MoU dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk perkara yang behubungan dengan insan pers akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk melakukan penyelesaian. “Selama ini kita sudah punya Mou dengan Kepolisian dan Kejaksaan, perkara yang berhubungan dengan wartawan akan diserahkan kepada Dewan Pers,” terangnya.

Dalam MoU ditandatangani Dewan Pers dan KPAI itu disebutkan bertujuan terwujudnya pemberitaan ramah anak. Sedangkan ruang lingkupnya meliputi integrasi perspektif perlindungan anak dalam praktik jurnalistik, mendorong terwujudnya pemberitaan ramah anak sesuai prinsip perlindungan anak, kewajiban menjaga kerahasiaan anak sebagaimana pasal 19 UU No.11/2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) dan  penguatan perspektif perlindungan anak pada jurnalis. (Ed/kor)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version