Berita
Dewan Pendidikan Larang Mantan Napi Jadi Guru
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang melarang tegas bagi seorang mantan narapidana dipekerjakan menjadi guru honorer atau dosen dan apalagi sampai menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Tangerang.
Pernyataan larangan tersebut menanggapi adanya dugaan mantan narapidana yang dipekerjakan sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Erman Anom memaparkan larangan seorang mantan narapidana untuk dipekerjakan sebagai guru secara eksplisit memang tidak ada tertera di dalam pasal yang tertuang di UU Guru dan Dosen.
Namun, Erman Anom melanjutkan paparannya, dalam aturan guru dan dosen ialah, guru dan dosen harus bermoral, dan tidak melakukan perbuatan yang tercela dalam memberikan ilmu pendidikan terhadap peserta didiknya walaupun di dalam histori kehidupannya.
“Karena guru dan dosen adalah panutan dari para siswanya dalam membangun peradaban, dan saya melarang mantan narapidana untuk menjadi guru atau dosen,” paparnya kepada tangerangonline.id melalui pesan singkatnya.
Dia menambahkan, dosen dan guru harus berintegritas. Kalau seorang guru dan dosen tidak berintegritas, tentu saja tidak boleh mengajar.
“Kalau hal ini terjadi di Kabupaten Tangerang, kami (Dewan Pendidikan-red) akan membuat rekomendasi, supaya guru dan dosen yang tidak berintegritas atau seorang narapidana tidak mengajar,” jelasnya.
Kepala SDN di Tigaraksa, MS sampai saat masih belum bisa dimintai keterangannya mengenai NM yang dipekerjakan sebagai guru honorer di tempat ia mengabdi.
Untuk diketahui, seorang oknum guru yang berinisial NM pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Selasa 18 April 2017 lalu selams kurang lebih 2 bulan pidana penjara. Oknum guru yang sebelumnya mengajar di SDN lain di Tigaraksa ini divonis oleh majelis hakim hukuman pidana penjara dikarenakan tersandung kasus pornografi yang tertuang di dalam Undang-undang-undang Nomor 44 Tahun 2008.
Penahanan NM pun tertera dalam surat putasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagai berikut; Petikan Putusan Nomor: 509/Pid.Sus/2017/PN.Tng. NM dikenakan Pasal 32 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang berbunyi; Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2000.000.000 (dua miliar rupiah).
Dalam surat putusan tersebut tertanda Putusan Majelis hakim pada Selasa 18 April 2017, NM di tahan di lembaga pemasyarakatan wanita Tangerang selama kurang lebih dua bulan pidana penjara.
Setelah NM terbebas dari jeratan hukum, lalu ia kembali menjadi guru honorer di SDN. (Yan)
