Connect with us

Diduga Loloskan Penyelundupan Baby Lobster, Dua Oknum Avsec Diamankan

Berita

Diduga Loloskan Penyelundupan Baby Lobster, Dua Oknum Avsec Diamankan

Dua oknum Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura Solusi masing-masing berinisial MI (20) dan SH (26) diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Pasalanya, kedua oknum yang bertugas di Security Check Point (SCP) 1 Terminal 2D Bandara Soetta ini diduga membantu meloloskan penyelundupan Baby Lobster sebanyak 18.224 ekor yang dibawa oleh seorang wanita berinisial Ja atau JL (37) pada Minggu (10/6) lalu.

Diketahui, JL merupakan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-162 rute Bandara Soetta-Singapura. Ia diamankan ketika barang bawaannya diperiksa kembali oleh petugas Bea Cukai.

Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, dugaan keterlibatan kedua oknum Avsec tersebut terkuak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka JL.

“Dari hasil penyelidikan, disini adanya keterlibatan (oknum) Avsec diduga membiarkan bagasi yang berisi baby lobster melewati SCP 1,” kata AKBP Tambunan di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (26/6/2018).

Pada saat koper milik JL itu masuk ke conveyor bagasi, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas Bea Cukai dan di dalam koper tersebut ditemukan berisi baby Lobster.

“Kemudian, di SCP 2 dilakukan pemeriksaan X-Ray dan didapati bagasi tersebut berisi baby lobster,”

Kedua oknum Avsec itu pun terancam dipecat dari tempatnya bekerja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta.

Mereka juga terancam kurungan penjara paling lama 6 Tahun karena diduga melanggar pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan atau UU nomor 45 tahun 2009. (Rmt)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top