Berita
Oknum Avsec Lion Air Selundupkan Baby Lobster di Bandara Soetta
Penyelundupan benih atau baby lobster kembali terjadi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Kali ini pelakunya adalah oknum Aviation Security (Avsec) maskapai Lion Air.
Ialah PW (41) dan DW (42). Dalam melancarkan aksinya, kedua pria tersebut dibantu oleh tersangka lainnya yang berinisial CH (38), AA (38) dan MA (28). Tersangka AA dan MA sedang dalam pengejaran kepolisian (DPO).
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan menjelaskan, sebanyak 50.926 benih lobster yang dikemas di dalam 2 buah kardus sudah lolos dari Bandara Soetta menggunakan pesawat Lion Air JT-152 rute Tangerang-Singapura pada Rabu (16/5) lalu.
“Tersangka DW membawa kardus berisi baby lobster menuju pesawat Lion Air menggunakan kendaraan logistik melalui Apron Timur atau pintu laut,” kata Togi di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (26/6/2018).
Penyelundupan baby Lobster ini tidak tercium oleh petugas keamanan di Bandara Soetta. Bagaimana tidak, benih lobster dengan nama latin Panulirus Spp itu diselundupkan tanpa melalui pemeriksaan X-Ray.
Selain itu, benih lobster itu juga langsung dimasukkan ke dalam lambung pesawat tanpa pemeriksaan Bea Cukai karena tidak melalui jalur sebagaimana mestinya.
“Proses pemasukan bagasi ini dilakukan oleh Avsec maskapai menggunakan kendaraan operasional langsung menuju bagasi (lambung) pesawat,” ungkap Togi.
Pada saat tiba di Singapura, kardus berisi baby lobster tersebut dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Soetta menggunakan maskapai yang sama.
“Pada saat Avsec maskapai membawa ke lost and found dilakukan X-Ray oleh petugas Bea Cukai. Hasil pemeriksaan, di dalamnya diduga ada benih lobster dan selanjutnya dilaporkan dan kita proses untuk penyidikan lebih lanjut,” beber Togi.
Dari hasil pengembangan jajaran Polresta Bandara Soetta meringkus PW dan DW. Mereka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta.
Dari tangan tersangka, Polisi juga turut mengamankan, 1 unit mobil Daihatsu Xenia B1346OD, 1 unit mobil box Toyota Dyna B9556SX, 2 buah handphone, uang tunai Rp 45 juta, dan 2 buah buku Tabungan.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” tegas Togi. (Rmt)
