Berita
Selundupan Baby Lobster, Oknum Avsec Lion Air Terima Upah Rp 15 Juta
Dua orang pria masing-masing berinisial PW (41) dan DW (42) diringkus jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pasalnya, mereka kedapatan menyelundupan puluhan ribu benih atau baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Tidak tanggung-tanggung, oknum Aviation Security (Avsec) maskapai Lion Air ini ternyata sudah berhasil lebih dari tiga kali dalam menyelundupkan baby lobster tujuan Singapura.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan.
“Pengakuan tersangka kedua tersangka, mereka telah berhasil menyelundupkan baby lobster sebanyak lima kali. Tiga kali di bulan April dan dua kali di bulan Mei 2018,” kata AKBP Tambunan saat ditemui di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (26/6/2018).
Dalam setiap kali berhasil menyelundupkan benih lobster dari Bandara Soetta, mereka menerima upah Rp 15 juta per orang.
“Mereka masing-masing menerima bayaran setiap kali kegiatannya Rp 15 juta rupiah,” ungkap Tambunan.
Dalam melancarkan aksinya kedua tersangka dibantu oleh rekannya yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. Ialah AA (38) dan MA (28).
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Mereka juga terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (Rmt)
