Berita
Dua Pelaku Penusukan Hingga Tewas di Pagedangan Ditangkap Polres Tangsel
Team Vipers Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pelaku tindakan kekerasan terhadap seorang buruh pabrik, Iwan hingga tewas di Jalan Raya Pagedangan, RT 01/05 Desa Kadusirung, Pagedangan, Senin (2/7/2018) lalu.
Kedua pelaku tersebut berinisial S alias Bule (32) yang berperan melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban sampai dengan meninggal dunia. Sedangkan A alias Ari (27) membantu Pelaku S mengendarai sepeda motor untuk pergi dari TKP setelah kejadian berlangsung.
Kepala Polres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kronologis kejadian tersebut pada Senin (2/7/2018) sekira pukul 16.20 WIB. Korban Iwan Wahyuda keluar dari PT Liberti, tempat korban bekerja dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua Honda Supra, mengarah ke Legok, diduga dan tanpa disadari oleh korban ada yang mengikuti atau membuntuti dari belakang.
Sesampainya di Kampung Kelapa Desa Kadusirung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, karena menyadari bahwa korban diikuti oleh orang lain korban membelokan kendaraannya ke sebuah bengkel motor untuk minta pertolongan.
“Namun ternyata orang yang mengikuti tersebut tetap ikut masuk ke dalam bengkel motor tersebut dan selanjutnya pelaku yaang diduga dua orang melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam diduga golok/parang, secara membabi buta. Korban mengalami banyak luka luka terbuka di sekujur tubuhnya sehingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” jelas Kapolres, Kamis (5/7/2018).
Dalam proses penangkapan kepada kedua pelaku, dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kaki dikarenakan melawan personel Team Vipers.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Situ Terate Kampung Patikus, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang ter-identifikasi sebagai tempat para Tersangka berada,” tambahnya.
Adapun barang bukti diamankan polisi yakni satu buah jaket warna hitam merek Champion terdapat bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam dan berlumuran darah. Selain itu, satu buah kaos oblong warna abu abu dan satu buah celana panjang warna hitam terdapat bekas sobek. Juga satu buah helm warna merah terdapat bercak darah.
Sedangkan barang milik para tersangka yaitu satu set baju dan celana milik tersangka S yang terdapat bercak darah, satu set baju dan celana milik Tersangka A yang terdapat bercak darah, satu bilah senjata tajam berupa pisau jenis sangkur (yang digunakan Tersangka 1 untuk menusuk Korban sampai meninggal dunia), dan sepeda motor merk Honda Beat, Nopol B-3960-NRX warna Biru.
Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e dan atau Psl 351 ayat 3 dan atau Psl 338 dan atau Psl 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati. (Ban)
