Connect with us

Dua Tersangka yang Diamankan BNNK Tangsel Mengaku Pesan Narkoba Dari Napi

Berita

Dua Tersangka yang Diamankan BNNK Tangsel Mengaku Pesan Narkoba Dari Napi

Dua tersangka pengedar Narkotika Golongan l jenis Metamphetamne atau Shabu yang diamankan BNNK Tangsel mengaku mendapatkan narkoba dengan cara memesan kepada salah seorang Napi dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan terkenal di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tangsel AKBP Stince Djonso kepada puluhan awak media saat menggelar rilis di Kantor BNNK Tangsel, Lantai 3, Senin (9/7/3018).

Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki yang berinisial MA (21) yang ditangkap di sekitar Pasar Serpong saat hendak bertransaksi dan AR (22) ditangkap di wilayah Roda Hias, Serpong, setelah melakukan pengembangan. Diketahui, total keseluruhan Sabhu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 5,29 gram.

“Menurut pengakuan dari tersangka MA Alias A, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan kepada salah seorang Napi disebuah Lembaga Pemasyarakatan terkenal di Jakarta dan sampai dengan saat ini, petugas BNN Kota Tangsel masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Peredaran Gelap Narkotika yang melibatkan Napi Lembaga Pemasyarakatan tersebut,” ujar AKBP Stince kepada awak media.

Saat ditanyai awak media nama dan keberadaan lapas tersebut pihak BNNK Tangsel enggan untuk menjawab dan memberitahukan kepada awak media dengan alasan karena harus menjaga nama baik Lapas tersebut.

“Kita tidak bisa memberitukan nama lapasnya karena kita juga harus menjaga nama baik lepas tersebut, yang pasti barang yang ini didapatkan dari pengedar salah satu lapas terkenal di Jakarta,” ujar Butar Butar selaku Kepada Bagian Pemberantasan BNNK Tangsel.

Selain mengamankan Shabu sebanyak 5, 29 gram, BNNK Tangsel juga mengamankan barang bukti non Narkotika yaitu satu buah timbangan digital mini, tiga pack plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm, tiga lembar struk bukti transfer ke rekening BCA, serta uang tunai sebanyak 300.000 rupiah yang diduga hasil transaksi penjualan Narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tahun. (Ban)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top