Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota terpaksa melakukan tindakan tegas kepada PA alias G (18) yang mengakibatkan pemuda tersebut meninggal dunia, Kamis (19/07/2018) malam.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh polisi kepada PA, lantaran pemuda 18 tahun tersebut bersama rekannya MEE alias E (19) dan AA alias A (19) tersandung kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat polisi melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya, yaitu AA alias A (19) yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) PA hendak melakukan perlawanan.
“Karena membahayakan, anggota pun langsung mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia karena kehabisan darah saat dilarikan ke rumah sakit,” ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley H. Silalahi saat Press Realease di Ruang Instalasi Jenazah, RSU Kabupaten Tangerang, Jum’at (20/7/2018).
Harley menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan masyarakat. Yakni, Dwi Marta Rulfizal (38) warga Cipondoh Kota Tangerang.
Dimana pada sabtu (14/7/2018) lalu, dirinya mengalami kehilangan barang didalam rumahnya, dan melapor ke piket reskrim Polsek Cipondoh.
“Dari dasar laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapat keberadaan pelaku PA dan ME, kemudian dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Harley menjelaskan, saat diamankan dari tangan kedua pelaku, ditemukan barang bukti 15 tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit HP, 1 buah golok, 1 Kotak amal, 1 buah flashdisk rekaman CCTV, dan uang tunai sebesar Rp 530 ribu.
“Semua barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan para pelaku dari berbagai tempat diwilayah hukum polres metro tangerang kota,” terangnya.
Harley menambahkan, dari pengakuan pelaku ME, para pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal para pemiliknya.
“Atas perbuatannya, pelaku ME kini diamankan di mapolsek Cipondoh, dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,.” tukasnya. (Amd)

