Berita
Satpol PP Sita 6.912 Botol dan 2 Drigen Miras di Jatiuwung
Sebanyak 6.912 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai macam merek dan 2 Drigen miras jenis CIU disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Razia miras tersebut dilaksanakan di perumahan Kroncong Permai, RT 07 RW 02, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, dalam oprasi senyap yang berlangsung pagi hingga siang hari, Kamis (19/07/2018).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, operasi senyap tersebut dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di Kota yang bermottokan Akhlakul Kharimah.
“Lending sektor razia hari ini adalah kabid gakumda pak Kaonang, dan mereka bergerak dengan pakaian preman yang mana berhasil menemukan gudang miras,” ujar Mumung saat ditemui dihalaman Satpol PP Kota Tangerang.
Mumung menjelaskan, seluruh miras beserta pemilik barang haram tersebut, langsung digelandang ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Setelah mengikuti sidang tipiring, gudang tersebut akan kami segel. Karena pemilik tersebut pemain lama, yang sudah pernah di razia dan mempunyai gudang juga,” terangnya.
Mumung menjelaskan, pemilik gudang miras yang diketahui berinisial S tersebut, bahkan pernah membakar mobil Dinas Satpol PP Kota Tangerang.
“Dirinya pernah dihukum pidana penjara, namun sepertinya tidak ada efek jera yang dirinya terima. Jadi dia berani buka lagi meskipun ditempat baru,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kaonang, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) menjelaskan, Target Operasi (TO) itu sebenarnya ada beberapa, cuman dikarenakan satu target ini sangat banyak minum kerasnya, sehingga Satpol PP perlu mengangkat dengan waktu berjam jam jadi baru dua target ini saja yang dirazia.
“Di gudang tersebut kami amankan sebanyak 6.912 botol yang kami angkut dengan 6 kol pasukan, ditambah 1 truk,” ujarnya usai menjadi saksi di sidang tipiring.
Kaonang menjelaskan, keputusan hakim saat sidang tipiring untuk pemilik miras jenis CIU yang Satpol PP dapatkan sebanyak 2 drigen, diberi sanksi denda sebesar Rp 500.000 ribu atau pidana penjara selama 2 bulan.
“Sedangkan untuk pemilik gudang diberi sanksi denda sebesar Rp 2.500.000 ribu atau hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Dan apapun keputusan hakim kami akan terima walaupun korbannya anak anak di Kota Tangerang,” bebernya.
Dengan diberikannya hukuman yang seperti itu, Kaonang merasa terlalu ringan. “Harusnya hukumannya bangsa 5 Tahun Penjara, dan dendanya bangsa 15 juta sampai 30 juta gitu. Karena inikan residivis, jadi beri sanksi yang berat supaya jera,” tandasnya. (Amd)
