Berita
Laporan Realisasi Program Pendidikan Disoal
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2017, disoal Lembaga Kebijakan Publik (LKP). Laporan tersebut ditengarai ada kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran program kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Ibnu Jandi, direktur LKP mengungkapkan, bahwa kejanggalan dari laporan Dindikbud Kota Tangsel yaitu selisih anggaran di beberapa program, antara lain program pendidikan sekolah dasar dan menengah.
Selain meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak terkait, Jandi juga telah melaporkan kejanggalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Pak Taryono (Kepala Dindikbud Tangsel) itu memang ingin bertemu saya, sudah saya temuin, sekitar pertengahan bulan Mei. Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, saya menyerahkan hasil pengamatan saya untuk segera diperbaiki, dan sesegera mungkin saya minta klarifikasi mengenai selisih-selisih itu,” kata Jandi, Minggu (26/8/2018).
Jandi mengatakan, angka yang jumlahnya banyak pada laporan tersebut seharusnya bisa ditemukan jika ditelusuri hingga dapat menjelaskan terjadinya selisih tersebut. Namun jika tidak dapat ditemukan, maka diduga kuat laporan tersebut bersifat fiktif.
“Saya maunya ada ktikad baik dari dinas untuk mementahkan dugaan saya bahwa ada kekeliruan angka. Ini kan angka yang bisa ditemukan kalau ditelusuri, tapi kalau tidak ada, namanya bikin laporan yang fiktif, apalagi laporan ini sudah disampaikan,” tambah Jandi.
Awak media menanyakan secara langsung kepada Taryono selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel terkait permasalahan tersebut.
“Alhamdulillah, tidak ada hal yang disangkakan itu. LKPJ sudah diperiksa oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, kami juga sudah ketemu dengan pelapor, penyampaian penjelasan, waktu itu sudah clear, bahwa tidak ada selisih ataupun anggaran fiktif,” ujar Taryono.(Ban)
