Berita

Polresta Ringkus Kawanan Curanmor dari Luar Daerah

Published on

Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang meringkus kawanan pencurian bermotor (Curanmor) yang berasal dari Lebak, Banten di Jalan Pemda Tigaraksa Kampung Ciapus, RT 02/04 Kelurahan Budimulya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku yakni, AA (30) dan A (37) warga Desa Girihaja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Baten ini acap kali menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Pelaku memang diketahui kerap kali melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” ujar Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Jumat (31/8/2018).

Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam pencurian tersebut, AA berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara A merupakan penadah di wilayah Lebak.

“AA ini kita tangkap di wilayah Balaraja yang merupakan eksekutor bersama rekannya G yang saat ini Masih DPO,” ungkapnya.

Usia melakukan pencurian, Kompol Wiwin melanjutkan, AA menjual kendaraan hasil curiannya ke A yang merupakan penadah.

“Penadah membelinya seharga Rp. 1.600.000, yang menurut pengakuan pelaku juga motor tersebut mereka curi dari wilayah Cikupa Tangerang. Serta dari hasil pengembangan di temukan 4 unit scoopy lainnya di rumah pelaku,” lanjutnya.

Kini, pelaku ranmor kawanan Lebak ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sementara sang penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Yan)

Exit mobile version