Berita

KPU Tetapkan 683 Caleg Tangsel Jadi DCT

Published on

Sebanyak 683 calon legislatif (caleg) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Tangsel dalam rapat pleno penetapan DCT di Kantor KPU Tangsel, Kamis (20/9/2018).

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, terdapat satu orang bakal caleg dalam  Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dicoret lantaran telah meninggal dunia sebelum penetapan DCT.

“Satu orang Bacaleg dari PAN dapil Pamulang dicoret dikarenakan meninggal dunia,” ujarnya.

Bambang juga menjelaskan, para caleg di Tangsel tidak ada yang berstatus narapidana korupsi, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan terhadap anak.

“Tidak ada yang disebutkan tersebut di DCT Tangsel,” tegas Bambang.

Dalam rapat pleno penetapan DCT di kantor KPU Tangsel, turut dihadiri seluruh perwakilan partai politik dan Bawaslu Tangsel, para peserta yang hadir juga telah membubuhkan tanda tangan dan cap berkas rapat pleno DCT sebagai tanda persetujuan.

“Mulai kampanyenya tanggal 23 September, berbarengan dengan Pilpres,” terang Bambang.

Dari 683 DCT yang ditetapkan tersebut nantinya akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Tangsel. Dengan rincian sebanyak 418 merupakan Caleg laki-laki dan 265 merupakan caleg perempuan. (abi)

Exit mobile version