Connect with us

10 Anggota Polsek Ciledug Diserang Geng Saat Kawal Supporter Bola

Berita

10 Anggota Polsek Ciledug Diserang Geng Saat Kawal Supporter Bola

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sebanyak 14 orang pemuda yang ditengarai kelompok geng Blossom dan geng Kampung Bahagia. Mereka diamankan dikarenakan menyerang aparat yang sedang bertugas mengawal Supporter Persikota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan mengatakan, penyebab terjadinya penyerangan terhadap aparat kepolisian yang sedang bertugas dikarenakan para geng motor tersebut ingin menyerang Supporter Persikota Tangerang yang saat itu dalam pengawalan.

“Kronologis kejadiannya berawal sekitar awal bulan September, saat Persikota
Tangerang melakukan pertandingan di Jaksel dan sekembalinya supporter persikota ke tangerang dalam pengawalan sekitar 10 personel dilakukan penghadangan sekelompok orang yg mengatasnamakan geng blosom dan geng kampung bahagia ini ada disekitar wilayah Ciledug dan perbatasan Jakbar dan Jaksel,” terang Harry kepada awak media.

Harry menjelaskan, pada saat dilakukan penghadangan personel mementingkan untuk mengamankan supporter persikota agar tidak terjadi kerugian nyawa ataupun luka terhadap rombongan, dan diamankan supporter di wilayah kelurahan Cipadu.

“Menurut keterangan dari 14 pelaku yang sudah kami amankan, sebagian ada yang menggunakan miras yang selanjutnya mereka memprovokasi baik lisan maupun wa grup untuk mengajak teman temannya untuk menyerang supporter dan personel yang sedang bertugas,” ujarnya.

“Kerugian yang didapatkan pertama adalah salah satu motor dinas dibakar dan satu unit mobil dirusak, dari hasil luka petugas kami tiada yang luka semuanya sehat,” tambahnya

Harry mengungkapkan, terjadinya pembakaran dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok geng tersebut. Pada saat itu, petugas yang berjaga kalah jumlah dengan masa yang dibawa oleh geng motor tersebut.

“Personil yang hanya10 orang harus berhadapan dengan geng sekitar 50 orang, jadi kalah jumlah petugas kita. Saat di serang pun anggota langsung mengambil alternatif untuk tidak memberikan tindakan tegas tetapi memberikan imbauan terus petugas melakukan tindakan preventif sambil menunggu bantuan dari Polda metro jaya,” tukasnya.

Kini 36 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan akan menjadi target utama pihak kepolisian di lingkup Polres Metro Tangerang Kota.

Sedangkan 14 lainnya dijerat pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas yang sedang bertugas dan pasal 170 KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Amd)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top