Bandara
Pelaku Perdagangan Wanita Diringkus Polisi Bandara Soetta di Pesawat Lion Air
Seorang laki-laki berinisial IR (21) diringkus Polisi di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Rabu (13/9). IR adalah salah satu dari sindikat perdagangan wanita di bawah umur.
Polisi juga menyelamatkan 4 orang wanita, 3 diantaranya adalah wanita dibawah umur. Mereka masing masing berinisial AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21).
Keempat wanita tersebut sedianya akan diberangkatka menuju Denpasar, Bali menggunakan pesawat Lion Air JT-0042. Gadis belia itu rencananya dipekerjakan di salah satu tempat hiburan di Pulau Dewata itu.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan
menjelaskan, bermula dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa akan ada wanita dibawah umur diberangkatkan ke Bali.
“Bermula dari informasi yang kami peroleh bahwa akan ada pengiriman wanita dibawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar,” kata Kombes Pol Tambunan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (21/9/2018).
Ia membeberkan, pada saat akan diamankan ternyata, tersangka IR beserta keempat gadis belia itu sudah berada di dalam pesawat atau boarding yang telah bersiap untuk take off.
“Dimana saat itu keempat korban beserta satu tersangka sudah boarding. Kemudian kami berkoordinasi dengan Lion Air dan berhasil mengamankan pelaku dan korban,” ungkap Tambunan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 lembar Surat Keterangan (Suket) perekaman E-KTP Palsu, sejumlah Boarding Pas dan 1 buah telepon genggam.
Atas mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Bandara Soetta. Ia pun dapat dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Rmt)
