Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap Ratna Sarumpaet (RS). Pencegahan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis (4/10/2018).
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.
“Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini,” kata Agung kepada tangerangonline.id pada Kamis (4/10/2018) malam.
Menurut Agung, pencegahan keluar negeri terhadap RS dilakukan setelah adanya permintaan dari Kepolisian tertanggal 4 Oktober 2018.
“Masa pencegahan beliau (RS-red) berlaku unuk periode 20 hari kedepan sejak hari ini,” ungkap Agung.
Diberitakan sebelumnya, RS diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Kamis (4/10) malam.
Sedianya RS akan terbang menuju Chile menggunakan pesawat Turkish Airlines TK-57. Namun keberangkatannya dicegah oleh petugas.
“Malam ini beliau (RS) sudah dibawa oleh Polda Metro untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Agung. (Rmt)

