Berita

Satpol PP Segel Townhouse di Pamulang

Published on

Satpol PP kota Tangerang Selatan menyegel pembangunan sebuah Townhouse di Jalan Salak, Pondok Benda, Pamulang, Senin (4/2/2019).

Penyegelan dikarenakan pembangunannya diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pantauan awak media, sejumlah anggota Satpol PP memasang spanduk bertuliskan disegel dan memasang gembok rantai pada gerbang masuk bangunan perumahan.

“Bangunan ini kita segel karena tidak memiliki IMBnya, mereka sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, dimana tidak boleh membangun sebelum ada IMB,” ujar Seherman selaku penyidik PPNS saat ditanyai awak media.

Suherman mengatakan, sebelumnya beberapa bulan lalu, bangunan ini sudah dilakukan penyegelan namun segel dan gembok yang dipasang pihaknya dibongkar.

“Kita koordinasi ke pihak Polres Tangsel dan mereka menyarankan agar disegel satu kali lagi, makanya kita segel lagi,” jelasnya.

Herman mengatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.

“Tadi sudah ditelpon sama yang punya, hari Rabu dia akan ke kantor,” tambahnya.

Sementara saat dihubungi melalui telepon seluler Didon Hartono selaku Owner Townhouse tersebut mengakui IMB sedang diurus ke dinas terkait.

“Kita belum mempunyai IMB karena ada beberapa kendala yang menghambat keluarnya IMB,” ujar Didon. (Ban)

Exit mobile version