Berita

Satpol PP akan Lapor Polisi terkait Pencopotan Segel Townhouse di Pamulang

Published on

Segel bangunan tidak berizin yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada gerbang bangunan sebuah Townhouse di Pamulang, dicopot kembali.

Saat dikonfirmasi ke Satpol PP Kota Tangsel, Muchsin selaku Kasi Penyidik dan Pengawasan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dengan dicopotnya Plang IMB tersebut yang diduga dilakukan pihak Townhouse.

“Untuk itu, mereka sudah melanggar undang-undang dan kita akan melaporkan ke Polisi atas tindakan mereka yang sudah merusak dan mencopot segel itu,” kata Muchsin saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (5/2/2019) malam.

Muchsin melanjutkan, pencopotan segel tersebut sudah yang kedua kalinya.

Saat dikonfirmasi ke Didon Hartono selaku Owner Townhouse belum memberikan keterangan meski sudah beberapa kali dihubungi Tangerangonline.id melalui telepon seluler.(Ban)

Exit mobile version