Connect with us

Pengamat Hukum: Konstruksi Pelanggaran TSM dan Terukur, Pintu Masuk 02 Ke MK

Berita

Pengamat Hukum: Konstruksi Pelanggaran TSM dan Terukur, Pintu Masuk 02 Ke MK

Keputusan Prabowo-Sandi mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan hasil Pilpres 2019 merupakan langkah constitutional power yang patut diapresiasi. Pilihan tersebut diyakini dapat meredam isu people power yang sempat menghangat.

“Dengan dibawa ke MK, langkah Jokowi-Amin terhenti sejenak di “Halte PHP” (perselisihan hasil pemilihan) Medan Merdeka Barat. Tertunda untuk melenggang mulus ke Medan Merdeka Utara. Setidaknya sampai ada putusan akhir MK,” ujar Heru Widodo, S.H., M.Hum, Pengamat Hukum Konstitusi yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Hukim Universitas Islam Asy-syafi‘iyah, Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, diajukannya keberatan otomatis akan men-schorsing atau menunda penerbitan SK paslon terpilih. Menakar materi yang diajukan, sepertinya tidak jauh berbeda dengan materi kecurangan yang diajukan ke Bawaslu yakni pelanggaran administrasi yang TSM, ditambah berbagai isu hukum yang terangkat selama tahapan kampanye dan pungut hasil.

“Diperiksanya sengketa hasil pemilu atas dasar pelanggaran kualitatif merupakan konsekuensi dari asas ius cruia novit. Hakim tidak boleh menolak perkara. Peluang bagi pencari keadilan untuk memasukkan dalil pelanggaran-pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, dan sengketa dalam tahapan pemilihan sebagai dasar permohonan,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam berbagai putusan sengketa pemilukada, pelanggaran yang timbul selain perselisihan hasil, bukan wewenang MK. Namun, karena hal tersebut tidak ditangani dengan baik. Bahkan masih belum dapat memuaskan pihak yang dirugikan, sehingga diajukan ke MK.

“Dua pintu masuknya melalui konstruksi pelanggaran TSM dan pelanggaran terukur. Karena MK memeriksa berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim, maka tidak tertutup peluang dalam menjalankan tugass electoral law enforcement, dan untuk menegakkan keadilan substantif, MK mempertimbangkan pelanggaran kualitatif.

“Namun, kunci dari semua itu adalah sepanjang signifikan pengaruhnya terhadap konfigurasi perolehan suara pasangan calon. Hal lain yang perlu digarisbawahi, karena dalam rezim Pemilu serentak 2019 telah ditegaskan Bawaslu RI yang berwenang mengadili pelanggaran TSM, maka menjadi tantangan tersendiri bagi pemohon untuk memformulasikan keberatan sedemikian rupa agar tidak ne bis in idem,” demikian dikatakan Heru Widodo.(MRZ).

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top